Sebagai salah satu syarat pengajuan uji kompetensi, setiap Pemerintah Daerah wajib memiliki formasi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (Penata KKB) yang sudah ditetapkan terlebih dahulu. Berikut alur pengusulannya:
1. Pengajuan Awal
Pimpinan Pemerintah Daerah mengajukan usulan formasi ke Kemendukbangga/BKKBN.
2. Penerbitan Rekomendasi
Kemendukbangga/BKKBN memberikan surat Rekomendasi Formasi JF Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (JF Penata KKB).
3. Pengajuan ke KemenPAN-RB
Pimpinan Pemerintah Daerah mengajukan usulan formasi ke KemenPAN-RB dengan melampirkan rekomendasi dari Kemendukbangga/BKKBN.
4. Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional
KemenPAN-RB menerbitkan Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata KKB.
Unggah Dokumen Persetujuan
Pemerintah Daerah mengunggah dokumen persetujuan MenPAN-RB melalui tautan: https://bit.ly/RekomendasiFormasiPenataKKB
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui WhatsApp 0811 245 045, atau akun Instagram @kemendukbangga_pusbangsdm.