Alur Usulan Formasi Jabatan Fungsional Penata KKB

admin9 2025-09-25 09:35:21

Sebagai salah satu syarat pengajuan uji kompetensi, setiap Pemerintah Daerah wajib memiliki formasi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (Penata KKB) yang sudah ditetapkan terlebih dahulu. Berikut alur pengusulannya:

1. Pengajuan Awal

Pimpinan Pemerintah Daerah mengajukan usulan formasi ke Kemendukbangga/BKKBN.

2. Penerbitan Rekomendasi

Kemendukbangga/BKKBN memberikan surat Rekomendasi Formasi JF Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (JF Penata KKB).

3. Pengajuan ke KemenPAN-RB

Pimpinan Pemerintah Daerah mengajukan usulan formasi ke KemenPAN-RB dengan melampirkan rekomendasi dari Kemendukbangga/BKKBN.

4. Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional

KemenPAN-RB menerbitkan Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata KKB.

Unggah Dokumen Persetujuan

Pemerintah Daerah mengunggah dokumen persetujuan MenPAN-RB melalui tautan: https://bit.ly/RekomendasiFormasiPenataKKB

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui WhatsApp 0811 245 045, atau akun Instagram @kemendukbangga_pusbangsdm.